yogyakarta

Legislatif Perjuangkan Hak Kesehatan Warga, Program PDPD Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 1 November 2025 | 08:56 WIB
Legislatif Perjuangkan Hak Kesehatan Warga (Istimewa )

Krjogja.com - YOGYA - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta terjamin kesehatan. Terutama warga dengan ekonomi menengah ke bawah yang belum terkaver Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini SIP, secara tegas menyatakan bahwa program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yakni PD-PD (Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah), harus benar-benar dioptimalkan untuk mengkaver kebutuhan dasar kesehatan masyarakat tersebut.

"Hak kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Meskipun Kota Yogyakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kami tidak boleh lengah. Masih ada warga yang karena kendala administrasi, mobilitas, atau kondisi ekonomi tertentu, belum sepenuhnya terjamin kesehatannya, apalagi jika mereka tidak masuk dalam kuota PBI dari pusat," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Ki Gadhing Pawukir Yang Mendalang di Samben Sedayu dan Sukses Menggaet Kawula Muda

Menurut Darini, Komisi D akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program PDPD yang didanai oleh APBD Kota Yogyakarta. Program ini menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak mampu mendaftar JKN secara mandiri namun juga belum terdata sebagai PBI Pusat.

"Program PDPD ini adalah inisiatif Pemkot untuk menutup celah tersebut. Kami meminta Dinas Kesehatan dan seluruh perangkat terkait memastikan data warga yang berhak benar-benar terkaver. Jangan sampai ada warga miskin atau menengah ke bawah di Yogya yang ditolak berobat hanya karena masalah kartu atau status kepesertaan," tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kendati alokasi APBD tahun 2026 mendatang masih terkena dampak efisiensi, namun hak dasar masyarakat tidak boleh diganggu gugat. Akses layanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar tersebut yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga kebutuhan untuk alokasi tersebut harus tetap dipertahankan. Komisi D saat ini juga tengah menyisir data dari tim eksekutif terkait besaran alokasi serta data penduduk penerima PDPD. "Intinya jangan sampai ada warga yang tercecer. Ini adalah hak dasar masyarakat agar terjamin kesehatannya," tandas Darini.

Baca Juga: Kisah Ki Gadhing Pawukir Yang Mendalang di Samben Sedayu dan Sukses Menggaet Kawula Muda

Oleh karena itu Komisi D mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk memperluas dan memvalidasi data kepesertaan PDPD secara berkala agar tepat sasaran. Selain itu juga mempercepat sosialisasi prosedur penggunaan PDPD kepada masyarakat. Terutama di tingkat kelurahan agar warga tahu bahwa cukup dengan KTP Kota Yogyakarta, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan di rumah sakit kelas III yang bekerja sama.

Darini juga berharap Pemkot memastikan ketersediaan anggaran APBD yang cukup untuk pembiayaan klaim layanan kesehatan melalui PDPD. Dirinya menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan sosial di bidang kesehatan. "Komisi D akan terus mengawal anggaran dan implementasi program ini di lapangan. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama," tutupnya. (Dhi)

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB