Jangan mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter).
Hindari bermain layang-layang atau melempar benda ke arah jaringan listrik.
Lakukan penebangan pohon atau bambu dekat jaringan hanya dengan pengawasan petugas PLN. (*)