Krjogja.com - SLEMAN - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Metode Penelitian Praktis Perpajakan dan Coretax PPh Orang Pribadi”.
Kegiatan ini berlangsung seharian penuh di Auditorium Drs. Soekamto, M.Sc Program Magister Akuntansi (MAKSI) FEB UGM dan dihadiri anggota IKPI, akademisi, praktisi, serta mahasiswa pascasarjana dari berbagai daerah.
Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan profesi konsultan pajak kini berada pada titik perubahan signifikan. Menurutnya, perkembangan sistem administrasi perpajakan, khususnya implementasi Coretax, mendorong konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menafsirkan data dan melakukan penelitian.
"Konsultan pajak masa kini tidak hanya dituntut menguasai regulasi, tetapi juga harus mampu membaca data, melakukan penelitian, dan memberikan insight berbasis analisis ilmiah. Kompetensi itulah yang akan memperkuat kualitas layanan profesi dan menjaga kepercayaan wajib pajak," ungkap Hersona dikutip Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan kemampuan analitis menjadi tuntutan penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam pengawasan dan pelayanan pajak. Konsultan pajak yang memahami metode penelitian akan lebih siap menghadapi dinamika kebijakan dan memiliki landasan profesional yang kuat dalam memberikan rekomendasi kepada wajib pajak maupun regulator.
Sementara itu, Guru Besar FEB UGM Prof. Irwan Taufiq Ritonga, menyebutkan adanya urgensi riset perpajakan di era digital. Prof. Irwan menjelaskan bahwa Coretax PPh Orang Pribadi telah mengubah pola administrasi perpajakan dengan menyediakan data yang semakin terstruktur dan terintegrasi.
"Data tersebut, dapat menjadi sumber penelitian yang bernilai bagi konsultan pajak, akademisi, dan pengambil kebijakan," tandasnya.
Prof. Irwan menekankan bahwa riset pajak bukan hanya kepentingan akademik, melainkan bagian penting dalam merumuskan strategi kepatuhan, mendeteksi risiko dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. "Dengan memanfaatkan data Coretax, kita bisa membaca tren, menganalisis perilaku pelaporan, dan memberikan rekomendasi berbasis bukti. Ini adalah masa depan praktik perpajakan," ujarnya.
Prof. Dr. Eko Suwardi, dari UGM mengingatkan konsep penelitian praktis, mulai dari perumusan masalah hingga bagaimana menghubungkan teori perpajakan dengan fenomena ekonomi terkini. Dr. Puspita Ghaniy Anggraini, membahas teknik literature review, termasuk cara menemukan research gap dan menyusun kerangka teoretis yang solid dan Annisa Hayatun Nazmi Burhan, S.E., M.Sc., Ph.D. memaparkan metode penelitian berbasis data archival seperti data DJP, laporan keuangan, dan data publik.
Aviandi Okta Maulana, M.Acc., Ph.D., yang menguraikan metode survei dan wawancara. Ia memberikan contoh desain kuesioner, teknik sampling, hingga cara menjaga validitas dan reliabilitas data. Para peserta mengikuti pelatihan pengisian SPT PPh Orang Pribadi berbasis Coretax yang dipandu langsung oleh Hersona Bangun.
Dikatakan Hersona, kegiatan PPL ini memberikan 8 SKPPL resmi IKPI, menjadikannya salah satu agenda penting bagi konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi tahunan. Selain itu, materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kebutuhan profesi di tengah perkembangan teknologi dan kebijakan perpajakan yang terus berubah.
Diungkapkannya acara ini disambut antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman teknis, tetapi juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya riset dalam praktik perpajakan modern.
"IKPI Cabang Sleman komitmen untuk terus berperan aktif dalam peningkatan kualitas profesi konsultan pajak, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital," pungkas Hersona. (Fxh)
Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan profesi konsultan pajak kini berada pada titik perubahan signifikan. Menurutnya, perkembangan sistem administrasi perpajakan, khususnya implementasi Coretax, mendorong konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menafsirkan data dan melakukan penelitian.
"Konsultan pajak masa kini tidak hanya dituntut menguasai regulasi, tetapi juga harus mampu membaca data, melakukan penelitian, dan memberikan insight berbasis analisis ilmiah. Kompetensi itulah yang akan memperkuat kualitas layanan profesi dan menjaga kepercayaan wajib pajak," ungkap Hersona dikutip Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan kemampuan analitis menjadi tuntutan penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam pengawasan dan pelayanan pajak. Konsultan pajak yang memahami metode penelitian akan lebih siap menghadapi dinamika kebijakan dan memiliki landasan profesional yang kuat dalam memberikan rekomendasi kepada wajib pajak maupun regulator.
Sementara itu, Guru Besar FEB UGM Prof. Irwan Taufiq Ritonga, menyebutkan adanya urgensi riset perpajakan di era digital. Prof. Irwan menjelaskan bahwa Coretax PPh Orang Pribadi telah mengubah pola administrasi perpajakan dengan menyediakan data yang semakin terstruktur dan terintegrasi.
"Data tersebut, dapat menjadi sumber penelitian yang bernilai bagi konsultan pajak, akademisi, dan pengambil kebijakan," tandasnya.
Prof. Irwan menekankan bahwa riset pajak bukan hanya kepentingan akademik, melainkan bagian penting dalam merumuskan strategi kepatuhan, mendeteksi risiko dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. "Dengan memanfaatkan data Coretax, kita bisa membaca tren, menganalisis perilaku pelaporan, dan memberikan rekomendasi berbasis bukti. Ini adalah masa depan praktik perpajakan," ujarnya.
Prof. Dr. Eko Suwardi, dari UGM mengingatkan konsep penelitian praktis, mulai dari perumusan masalah hingga bagaimana menghubungkan teori perpajakan dengan fenomena ekonomi terkini. Dr. Puspita Ghaniy Anggraini, membahas teknik literature review, termasuk cara menemukan research gap dan menyusun kerangka teoretis yang solid dan Annisa Hayatun Nazmi Burhan, S.E., M.Sc., Ph.D. memaparkan metode penelitian berbasis data archival seperti data DJP, laporan keuangan, dan data publik.
Aviandi Okta Maulana, M.Acc., Ph.D., yang menguraikan metode survei dan wawancara. Ia memberikan contoh desain kuesioner, teknik sampling, hingga cara menjaga validitas dan reliabilitas data. Para peserta mengikuti pelatihan pengisian SPT PPh Orang Pribadi berbasis Coretax yang dipandu langsung oleh Hersona Bangun.
Dikatakan Hersona, kegiatan PPL ini memberikan 8 SKPPL resmi IKPI, menjadikannya salah satu agenda penting bagi konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi tahunan. Selain itu, materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kebutuhan profesi di tengah perkembangan teknologi dan kebijakan perpajakan yang terus berubah.
Diungkapkannya acara ini disambut antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman teknis, tetapi juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya riset dalam praktik perpajakan modern.
"IKPI Cabang Sleman komitmen untuk terus berperan aktif dalam peningkatan kualitas profesi konsultan pajak, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital," pungkas Hersona. (Fxh)