Bentengi Keberadaan Pinjol Ilegal Melalui Pengembangan Koperasi

Photo Author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Bentengi Keberadaan Pinjol Ilegal Melalui Pengembangan Koperasi
Bentengi Keberadaan Pinjol Ilegal Melalui Pengembangan Koperasi

Ia mengatakan oleh karena itu Komisi XI DPR RI bergandengan tangan dengan OJK berusaha memfasilitasi penyuluhan, diskusi, sosialisasi, workshop dan upaya-upaya lainnya terkait fenomena pinjol ilegal yang sedang marak di masyarakat.


"Supaya rakyat tidak hanya menjadi obyek dan korban pinjol ilegal yang tidak tercatat dan terdaftar di OJK," ucapnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X