Pantang Menyerah, Guru Honorer Optimis Jadi CPNS dan PPPK

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2019 | 18:50 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok)

Sekadar tahu, Banyak guru honorer K2 tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. Pemicunya, nilai ambang batas (passing grade) terlalu tinggi.

Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019, nilai ambang batas seleksi PPPK yang ditetapkan adalah 65 poin. Nilai tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni, kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

Selain itu, pemerintah menetapkan nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara 15 poin.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi beberapa waktu lalu  menjelaskan, banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Namun, mereka gagal mencapai passing grade saat mengikuti seleksi PPPK. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X