PARA lulusan berpredikat cumlaude termasuk dalam formasi khusus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dengan dibukanya kesempatan ini, pemerintah bisa memiliki kualitas pegawai yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Hanya saja, ternyata tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS. Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A, program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.
Para lulusan berpredikat cumlaude termasuk dalam formasi khusus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dengan dibukanya kesempatan ini, pemerintah bisa memiliki kualitas pegawai yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Hanya saja, ternyata tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS. Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A, program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.
Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 238.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 186.744 formasi dialokasikan untuk instansi daerah.
Terdapat beberapa hal yang diperhatikan dalam penetapan kebutuhan instansi daerah. Berdasarkan informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Syafruddin, hal-hal tersebut adalah:
1. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Jumlah pegawai negeri sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah instansi tahun 2018.