Mendikbud Minta Pemda Terapkan Zonasi di PPDB

Photo Author
- Senin, 25 Juni 2018 | 14:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebaiknya pemerintah daerah menetapkan zonasi dalam PPDB. Hal itu sesuai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada penerimaan siswa baru.

"Kami minta agar pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan baru ini. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang bertujuan untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta Senin (25/06/2018).

BACA JUGA :

Mulai 1 Juli, PPDB di Sleman Gunakan Sistem Zonasi

Pemda dan Sekolah Utamakan Radius dalam PPDB

Permendikbud ini, kata Muhadjir merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. 

"Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB," tambah dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X