Jika sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS, kata Setiawan tenaga honorer yang bersangkutan bisa mengikuti seleksi tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui mekanisme tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
"Ke depan, pemerintah perlu melakukan validasi data tenaga honorer terkini. Sebab, data terakhir pemerintah menyangkut jumlah tenaga honorer adalah data tahun 2013." (Ati)