JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kematian EP karena kurangnya informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru.
"Jadi yang bersangkutan (siswa tersebut, red.) merasa tidak bisa masuk ke sekolah yang dicita-citakan. Hal ini diduga karena kurangnya informasi yang diperoleh yang bersangkutan baik dari pihak sekolah maupun orang tua," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta Jumat (01/06/2018).
BACA JUGA :
Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB Nondiskriminatif
Mendikbud menjelaskan meski pun berada di luar zonasi, dalam Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijelaskan masih diberi celah untuk masuk bagi siswa yang berada di luar zonasi. "Jika informasinya lengkap maka seharusnya tidak terjadi hal seperti itu."
Selain itu, Mendikbud juga menduga ada beberapa masalah yang menyertai seperti siswa tersebut tidak tinggal dengan orang tuanya.
Mendikbud juga menjelaskan prestasi anak tersebut bagus dan pernah ikut olimpiade. Karena itu, Mendikbud mengimbau kepada pihak sekolah untuk memberikan bimbingan, terutama untuk tingkat SD dan SMP.
"Jangan biarkan anak berjalan tanpa bimbingan orang tua dan keluarga. Dalam sistem zonasi, perlu adanya bimbingan orang tua dan juga sekolah ke mana anak itu sekolah. Jangan dibiarkan anak tersebut memutuskan sendiri," katanya.