PGRI: Idealnya Kode Etik Disusun Organisasi Guru

Photo Author
- Selasa, 1 Mei 2018 | 17:22 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru, dan bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru, bukan Kemendikbud," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/4 2018)

Kemdikbud sebaiknya fokus pada bagaimana pendidikan menjadi platform penting dalam kemajuan bangsa. Kementerian, menurut dia, terutama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus ditransformasi, terutama dalam cara berpikir.

"Tidak usah mencampuri terlalu jauh urusan organisasi profesi, melainkan fokus pada bagaimana tata kelola guru dan tenaga kependidikan memberikan sumbangan terbaik dalam peningktan mutu pendidikan secara nasional," ujar Unifah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan memang belum terumuskan dengan baik, mengingat belum ada kesepakatan terkait hal tersebut.

Karena itu, Kemendikbud melakukan penataan untuk asosiasi profesinya, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru.

"Nanti akan ada kelembagaan yang melakukan fungsi pembinaan profesi guru," kata Muhadjir.

Muhadjir menilai tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X