Asalkan Beretika, Pemerintah Izinkan Aspirasi Mahasiswa

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2018 | 04:44 WIB

Dalam rancangan tersebut, berisi larangan, seperti organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Peraturan itu juga mengakui organisasi lintas perguruan tinggi berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X