JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud ) memberikan penghargaan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (non PNS).Â
Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (23/04/2018) mengatakan penghargaan tersebut dibagi dalam  tiga jenis tunjajngan. Yakni tunjangan profesi guru, tunjungan khusus dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS.
"Tunjungan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas penghargaan profesionalitasnya. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus," jelasnya.
Adapun insentif guru, kata Hamid diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemetintah daerah, satuan pendidikan atau masyarakat.
Penyaluran dan tunjangan dan insentif guru guru non PNS jenjang pendidikan dasar tersebut dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan. Terdapat tiga bank yang ikut menyalurkan tunjangan, yakni BNI 36.752 guru, Mandiri 15.985 guru dan BRI 88.692 guru.
Irene, perwakilan BRI, menjamin tiga bank penyalur tunjangan guru non PNS tersebut akan memberikan pelayanan maksumal dan tepat waktu. Asal tidak terjadi kesalahan pada data penerima.
Tunjangan guru bukan PNS ini akan dihentikan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Karena penyaluran tunjangan guru PNS sudah ada mekanismenya.
Pemerintah terus meningkatkan kualitas penyaluran dana tunjangan dan insentif para guru di Indonesia. Melalui kerja sama dengan tiga bank pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyaluran secara lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyelewengan.Â