Dalam rancangan tersebut, berisi larangan, seperti organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Peraturan itu juga mengakui organisasi lintas perguruan tinggi berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. (Ati)
Dalam rancangan tersebut, berisi larangan, seperti organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Peraturan itu juga mengakui organisasi lintas perguruan tinggi berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. (Ati)