"Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara," ucap Undang.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia.
"Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga UKM dan industri tidak terganggu," kata Moga.(*)