Cukai Rokok Tahun 2020 Tak Perlu Naik, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 25 Juni 2020 | 12:40 WIB
Prof Chandra Fajri Ananda
Prof Chandra Fajri Ananda

JAKARTA.KRJOGJA.com - Dalam mengatasi permasalahan ekonomi nasional yang memburuk akibat wabah Covid-19 selama beberapa bulan ini, pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat. Dari sisi demand, masyarakat harus terus bekonsumsi.

Untuk itu pemerintah perlu memberikan bantuan, baik bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus melakukan konsumsi. Sementara dari sisi supply, pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar industri di tanah air tetap berpoduksi. elain untuk menjaga ketersediaan stok berbagai barang yang dibutuhkan masyarakat, juga agar tenaga kerja tetap terserap, juga ada pajak yang dapat dibayarkan kepada negara sehingga negara juga memiliki pendapatan.

"Jika kita bicara pemulihan ekonomi, kita bicara sektor mana yang bisa bertahan, sektor mana yang bisa cepat pulihnya. Untuk itu pemerintah perlu mendeteksi industri apa saja yang punya daya tahan yang baik selama wabah Covid 19 ini," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Prof Dr Chandra Fajri Ananda di Jakarta, kemarin.

Chandra Fajri mengatakan, industri yang bertahan biasanya bahan bakunya tersedia di dalam negeri, sehingga tidak terganggu dengan adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia. "Salah satu industri yang bertahan itu adalah industri hasil tembakau atau industri rokok,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof Chandra Fajri Ananda menjelaskan, alasan mengapa industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang mampu bertahan bahkan di masa wabah Covid 19, pada saat industri lain sebagian mati atau menghentikan produksinya. Salah satunya karena, bahan baku yang dipakai industri rokok tersedia di dalam negeri, sehingga tidak perlu melakukan impor dari negara lain yang juga sedang dilanda wabah Covid-19 yang menyerang warganya.

"Industri yang bertahan hingga saat ini meski di massa wabah Covid-19 sehingga membantu menggerakan perekonomian nasional, salah satunya adalah industri hasil tembakau. Pemerintah perlu mempertahankan industri rokok dan juga industri industri lain yang masih bertahan," kata.Chandra Fajri.

Menurut Chandra, industri rokok adalah industri yang masih bisa memberikan pemasukan kepada negara lebih dari 162 triliun setiap tahunnya. "Tidak ada industri lain yang bisa menggantikan posisi industri hasil tembakau,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Chandra Fajri Ananda, disatu sisi pemerintah perlu menjaga kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain pemerintah harus menjaga kesinambungan fiskal. Pemerintah perlu menjaga penerimaan negara. Salah satu penerimaan penting negara didapat dari sektor industri hasil tembakau nasional.

"Menjaga kesehatan masyarakat tidak bisa hanya dengan menaikkan tarif cukai setinggi tingginya. Sebab, jika cukai rokok dinaikan, itu tidak akan menghentikan masyarakat mengkonsumsi rokok. Masyarakat tetap mengkonsumsi rokok namun beralih ke rokok illegal atau rokok import yang tidak bayar cukai. Ini lebih berbahaya lagi," ungkap Chandra Fajri.

Dalam rangka menaikan pendapatan negara lewat cukai rokok dan menghentikan masyarakat mengkonsumsi rokok, yang terjadi penerimaan negara dari cukai rokok turun, masyarakat tetap mengkonsumsi rokok, hanya rokok illegal. "Yang diperlukan adalah pembinaan juga terhadap industri rokok sebagaimana yang telah terjadi saat ini," tegas Chandra fajri Ananda.

Doktor lulusan salah satu universitas terbaik di Jerman ini juga sepakat dengan permintaan para pelaku industri hasil tembakau, agar di tahun 2020 ini pemerintah tidak menaikan cukai rokok. Hal ini karena kondisi perekonomian yang berat, dan daya beli masyarakat yang rendah.

"Pemerintah di satu sisi perlu penerimaan negara, lewat cukai. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertahankan industri yang menyerap tenaga kerja yang banyak. Agar tidak menambah jumlah pengangguran dan tidak menambah jumlah orang miskin," kata Chandra Fajri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X