4. Rancang Kebijakan Kepariwisataan
Dikatakan, di situasi saat ini pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk membuat perencanaan agar pada saatnya nanti dapat diimplementasikan untuk mendukung kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai kebijakan dalam stimulus ekonomi kedua untuk menangani dampak COVID-19. Baik stimulus fiskal dan non-fiskal, serta stimulus sektor keuangan dalam rangka penanganan dampak COVID-19, yang nantinya bisa dimanfaatkan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mendongkrak kegiatan pasca-COVID-19.
Di antaranya, dalam stimulus sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui peraturan OJK (POJK). Yang di antaranya bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.