Subsidi Gas Elpiji 'Melon' Ditransfer Langsung ke Orang Tak Mampu

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2020 | 04:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema penyaluran subsidi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Perubahan akan dilakukan pada awal semester II-2020 dengan tujuan agar subsidi tepat sasaran.

Plt Direktur Jendaral Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penyaluran subsidi elpiji 3 kg tidak diberikan pada komoditas per tabungnya. Melainkan diberikan kepada penerima secara langsung, yakni masyarakat kurang mampu. "Enggak dicabut, tapi dikasih langsung ke masyarakat yang berhak atau tepat sasaran hanya untuk orang miskin," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (15/1/2020).

 

Menurut Djoksis, mekanisme pemberian subsidi ini akan langsung ditransfer menuju rekening si penerima bantuan. Nantinya, orang penerima bantuan bisa membeli tabung gas elpiji 3 kilogram sesuai dengan harga keekonomiannya.

Penetapan harga tabung gas sesuai keekonomian sama dengan penentapan harga untuk tabung gas elpiji 12 kilogram. Hanya saja, saat ditanya mengenai harga jual tabung gas elpiji 3 kilogram ini, Djoksis enggan menjawabnya.

"Uang subsidinya ditransfer langsung ke orang miskin tersebut. (penetapan harga tabung gas elpiji 3 kilogram) sama dengan elpiji 12 kg," jelasnya.

Mengenai orang-orang yang berhak menerima bantuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Misalnya koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Sosial.

"Kan katanya data orang miskin (penerima bantuan subsidi)nya sudah punya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tidak benar jika subsidi untuk tabung gas elpiji 3 kilogram dicabut. Sebab, pemerintah hanya mengalihkan mekanisme penyalurannya saja agar lebih tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X