Kendal, Likupang dan Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2020 | 21:08 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Penyetujuan ini disampaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, sedangkan KEK Kendal (Jawa Tengah) ditetapkan dalam PP Nomor 85 Tahun 2019. Dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara) ditetapkan dalam PP Nomor 84 Tahun 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyerahkan salinan ketiga Peraturan Pemerintah itu kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.

Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sedangkan sasarannya adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

Dalam pengembangan KEK yang nantinya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

KEK Singhasari

Terletak di Kabupaten Malang – Jawa Timur, KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. KEK ini memang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X