Genjot PAD, Sekarang bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai GoPay

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2019 | 17:11 WIB
Penandatangan kerjasama Bank Jatim dengan GoPay (Istimewa)
Penandatangan kerjasama Bank Jatim dengan GoPay (Istimewa)

SURABAYA, KRJOGJA.com -Kepala tim peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara menyebutkan bank-bank lain di daerah mesti mengadopsi kerja sama yang dilakukan GoPay bersama Bank Jawa Timur (Jatim) untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, kerja sama tersebut dinilai dapat berimbas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Saya rasa bank lain juga perlu mengambil langkah seperti ini. Masalah di Indonesia ialah masalah pendanaan APBD di daerah. Dengan pendekatan pembayaran ini tentu saja akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang lebih besar, berarti daerah lebih banyak melakukan aktivitas atau program untuk kesejahteeraan masyarakat. Jadi ini adalah hal yang perlu diapresiasi,” katanya, Jumat (09/08/2019).

Selama ini, sebut Rumayya, ada dua alasan kenapa masyarakat enggan membayar pajak. Pertama,  masyarakat yang memang sengaja tidak membayar. Kedua adalah masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke tempat pembayaran pajak. 

Menurut Rumayya, hadirnya sistem pembayaran pajak melalui GoPay seperti ini dapat membantu orang-orang yang memiliki kesibukan pekerjaan untuk bisa memenuhi tanggungjawab membayar pajak.

“Kalau ada sistem pembayaran online seperti ini, ini bagus sekali. Jadi kalau kita mau bilang kenapa tingkat pembayaran itu nggak 100 persen karena dua hal. Pertama memang ada yang nakal sengaja tidak membayar pajak. Kedua, ada yang mau bayar tapi tidak memiliki waktu untuk pergi membayar pajak. Menurut mereka waktu yang mereka miliki berharga sekali. Pekerjaan mereka membuat mereka sulit untuk bisa membayar pajak secara fisik,”jelasnya.

“Ini bagus dan akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Ke depan, Rumayya berharap tak hanya pembayaran PKB yang dapat diakses dengan GoPay, tapi juga pajak lainnya. Di antaranya pajak hotel dan pajak restoran.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman antara GoPay dan Bank Jatim terjadi pada acara puncak Peringatan Hari Koperasi ke 72 di Surabaya, Rabu (7/8). Kerja sama ini dapat mempermudah masyarakat Jawa Timur dalam melakukan pembayaran PKB menggunakan Gopay lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi Gojek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X