“Saya dengar akan direvisi, undang-undang tersebut bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan perang harga,†ujar Dedy Permadi. Bukan hanya start up di layanan transportasi online, tapi juga start up secara umum.
Lebih lanjut, Dedy Permadi mengatakan terkait subsidi dari startup terkait layanan mereka sebenarnya yang diuntungkan adalah konsumen. Seberapa kuat start up melakukan subsidi sehingga layanan menjadi sangat murah juga tergantung dari start up itu sendiri.
Namun, jika subsidi tersebut justru mengarah ke monopoli dan layanan tidak sehat maka kembali ke aturan atau undang-undang yang sudah ada.
“UU No 5 Tahun 1999 menurut saya masih kontekstual untuk menjadi jembatan soal tarik ulur perang harga layanan transportasi online,†tutup Dedy Permadi. (Apw)