Sikapi Perang Harga Transportasi Online, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2019 | 18:47 WIB
Para mitra Go-Jek belajar tentang manajemen keuangan. (Dok. instagram GojekIndonesia)
Para mitra Go-Jek belajar tentang manajemen keuangan. (Dok. instagram GojekIndonesia)

“Saya dengar akan direvisi, undang-undang tersebut bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan perang harga,” ujar Dedy Permadi. Bukan hanya start up di layanan transportasi online, tapi juga start up secara umum.

Lebih lanjut, Dedy Permadi mengatakan terkait subsidi dari startup terkait layanan mereka sebenarnya yang diuntungkan adalah konsumen. Seberapa kuat start up melakukan subsidi sehingga layanan menjadi sangat murah juga tergantung dari start up itu sendiri.

Namun, jika subsidi tersebut justru mengarah ke monopoli dan layanan tidak sehat maka kembali ke aturan atau undang-undang yang sudah ada.

“UU No 5 Tahun 1999 menurut saya masih kontekstual untuk menjadi jembatan soal tarik ulur perang harga layanan transportasi online,” tutup Dedy Permadi. (Apw)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X