Ira menegaskan, kerjasama ini sangat penting dalam mendukung kegiatan usaha ASDP terutama dalam penyediaan layanan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang andal. Selain itu, juga untuk memastikan peningkatan kepatuhan ASDP dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (prinsip GCG).
Dalam Undang-undang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan ketiga pertimbangan hukum yang bersifat preventif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.Â
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi. (Imd)