JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Harga baru tersebut mulai berlaku pada hari ini, 1 Juli 2018.
VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menjelaskan, pertimbangan perseroan melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut karena harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Sebab, lebih dari 90% dari perhitungan harga Pertamax dan jenis BBM non subsidi lainnya dipengaruhi oleh harga bahan baku yaitu minyak mentah.
BACA JUGA :
Mudik di Wilayah MOR IV, Konsumsi Pertamax Naik 291 Persen
Di Jalur Mudik Tol, Konsumsi Pertamax Naik 20 Persen
"Komponen utama dari bahan bakar adalah harga minyak mentah dunia dan harga minyak mentah ini sudah tinggi sekali. Akhirnya kita menyesuaikan dengan harga itu," jelas Adiatma, Minggu (1/7/2018). Â
Adiatma menuturkan, jika Pertamina membuat perhitungan rata-rata harga minyak mentah dunia dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Harga rata-rata minyak mentah dunia tersebut akan menjadi acuan perseroan untuk menentukan harga BBM non subsidi.