Tumbuhkan Pengusaha Lokal, KPPU Perlu Aktif Lindungi Koperasi

Photo Author
- Selasa, 3 Oktober 2017 | 08:50 WIB

JAKARTA,KRJOGJA.com - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) melihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kurang aktif untuk melindungi koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Hal ini mengingat persaingan dan praktik usaha yang kurang sehat sangat merugikan koperasi dan usaha kecil di berbagai daerah di Indonesia.

Wakil Ketua Dekopin Mohammad Sukri menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan dari Kementerian Pendidikan Malaysia, Siswa Koperasi Sekolah dan Gerakan Koperasi Malaysia (ANGKASA Malaysia), yang ditulis Senin (2/10/2017).

Sukri menilai, koperasi dan UKM yang jadi korban praktik usaha tidak sehat, sama saja dengan UKM dan koperasi memberikan modal kepada usaha besar. Ini mengingat sistem konsinyasi dan lambatnya pembayaran kepada UKM dan koperasi serta pembuatan produk sama oleh ritel modern merugikan koperasi dan UKM.

"UKM dipaksa bayar secara konsinyasi. Ini tidak sehat. Ditambah lagi ada praktik jika produk koperasi dan UKM itu laku, maka ritel modern membuat produk tandingan dengan kemasan sendiri dan harga pasokan koperasi dan UKM marginnya ditinggikan. Otomatis yang laku produk kemasan ritel modern itu, barang dagangannya koperasi dan UKM itu tidak laku. Ini praktik usaha yang tidak sehat dan berbahaya bagi ekonomi rakyat," jelas Sukri.

Sukri menuturkan, banyaknya pengaduan koperasi dan UKM yang menjadi korban praktik usaha tidak sehat itu belum mendapat perhatian KPPU. Ia menilai, KPPU cenderung perhatikan masalah antarkorporat dan perusahaan besar.

"Mungkin KPPU sibuk mengurusi masalah antarkorporat atau perusahaan besar, mungkin KPPU-nya kurang proaktif terhadap koperasi dan usaha kecil. Mungkin juga karena tidak adanya komisioner KPPU dari unsur koperasi," kata Sukri.

Sukri mengatakan, untuk mengatasi hal itu, KPPU seharusnya proaktif terhadap masalah dialami koperasi dan UKM. Ini juga berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang memperhatikan harga dan perdagangan fair. Selain itu melindungi rakyat. "Bila perlu ajukan Keppres tentang hal itu," tegas Sukri.

Terkait masa tugas KPPU yang akan berakhir, Sukri menyatakan, pihaknya terbuka terhadap tawaran di KPPU. "Menjelang penutupan pendaftaran calon anggota KPPU, saya didesak berbagai pihak di Dekopin dan Inkopontren untuk mendaftarkan diri agar ada keterwakilannya di KPPU. Mereka menyiapkan semua dokumen dan persyaratannya," ujar Sukri. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X