Rencana Kenaikan Cukai Rokok Membuat Pengusaha Cemas

Photo Author
- Senin, 11 September 2017 | 12:52 WIB

MOJOKERTO, KRJOGJA.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali rencana menaikkan cukai rokok. Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi menyatakan jika saat ini volume industri rokok terus turun.

Dia menuturkan, dalam 4 tahun terakhir sejak 2015, produksi rokok turun 348 miliar batang dan pada 2016 turun lagi menjadi 342 miliar batang.

"Industri rokok jangan terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi. Seperti yang terjadi di tahun 2016 penurunan rokok mencapai 15 persen. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60 persen harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau)," jelas dia di Desa Jati Pasar Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, seperti dikutip Minggu (10/9/2017).   

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan harga cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 8,9 persen di 2018 dianggap tidak rasional dan membebani industri rokok.

"Kami menolak kenaikan cukai yang eksesif sebesar 8,9 persen pada 2018. Kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri tembakau," jelas dia.

‎

Menurutnya, kenaikan dan kebijakan cukai seharusnya bersifat jangka panjang dan mempertimbangkan kemampuan industri, sehingga kepastian usaha lebih terjamin dan pelaku industri tidak was-was setiap menjelang kenaikan cukai. Kenaikan harga cukai pun harus mengikuti inflasi.

"Besaran kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan parameter ekonomi dan mengikuti inflasi," ucapnya.

‎

Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya jangan hanya bergantung pada cukai tembakau sebagai sumber penerimaan cukai, terutama di tengah lesunya kondisi industri tembakau saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X