Bunga Kredit Pinjol Tinggi, Menteri Teten Minta Dipangkas

Photo Author
- Sabtu, 16 September 2023 | 03:40 WIB
lustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
lustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)


Krjogja.com - Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM. Namun, besaran bunga kredit masih jadi kendala.

Teten mengatakan, salah satu kendala UMKM untuk berkembang adalah aspek pembiayaan. Dengan adanya pilihan pembiayaan lewat fintek, diharapkan bisa mendorong pengembangan UMKM kedepannya.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Idham Samawi: Guru Delegasi Cerdaskan Bangsa

“Kuncinya adalah akses pembiayaan. Saya kira hal ini harus di-addressed. Termasuk mengkaji penerapan credit scoring lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah diterapkan di 145 negara,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Teten melihat, saat ini industri fintech terus tumbuh dan berkembang. Di mana fintech hadir memberikan solusi pembiayaan ke UMKM tanpa menerapkan agunan, karena menggunakan teknologi sehingga mereka mengetahui persis kriteria calon nasabah yang akan diberikan pembiayaan.

Baca Juga: Sadranan Warga Ngropoh, Doakan Mendapat Pemimpin Amanah

“Di fintech, plafon pinjaman sebesar Rp 2 miliar sudah diberikan tanpa memakai agunan. Bahkan UMKM yang terhubung dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang) bisa meminjam pinjaman hingga Rp 10 miliar. Hal ini merupakan terobosan yang baik bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan,” ucap Teten.

Minta Bunga Kredit Turun

Meski begitu, Menteri Teten memberikan catatan terkait bunga kredit yang masih tinggi di fintech. Sebab, hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam mempermudah UMKM mengakses pembiayaan. Tercatat saat ini bunga di fintech berkisar antara 12-18 persen/tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X