Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Ombudsman Surati Menko Perekonomian

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 06:30 WIB
Minyak goreng curah non subsidi menyerbu pasar tradisional akibat kelangkaan migor subsidi. (Foto:Abdul Alim)
Minyak goreng curah non subsidi menyerbu pasar tradisional akibat kelangkaan migor subsidi. (Foto:Abdul Alim)


KRjogja.com - Jakarta - Ombudsman telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, terkait tindak lanjut hasil monitoring Investigasi Ombudsman RI mengenai pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan ombudsman menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam upaya perbaikan layanan publik atas dampak kebijakan tertentu, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Pengawasan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Yeka menyarankan agar Menteri Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri agar segera menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan

“Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022, kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Selasa (28/11/2023).

BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyebutkan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X