Jual Elpiji Melon Tanpa KTP, Pangkalan Terancam Ditutup

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 10:35 WIB
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)


KRJOGJA.com - Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjual LPG 3 kg bersubsidi sesuai aturan. Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon oleh konsumen terdaftar wajib menyertakan KTP.

Penjualan LPG 3 kg sesuai aturan tidak hanya berlaku untuk pihak konsumen. Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi juga akan terlacak melalui sistem.

"Ini kan sistem digital dan tracing-nya gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah seperti kita instruksikan, itu langsung terdeteksi," tegas Alfian di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Oleh karenanya, Alfian pun mewanti-wanti pangkalan agar melakukan distribusi sesuai ketetapan. Jika tidak, Pertamina bakal memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya. Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," serunya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, pangkalan juga wajib melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg, guna menghindari adanya pengoplos.

"Sehingga pada saat nanti ada pembelian yang dilakukan oleh pihak yang nantinya juga akan menjual lagi, kita bisa mendata sebenarnya," ujar Riva.

"Jadi sejauh memang penjualan itu dilakukan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi yang untuk mendata, tentu saja itu merupakan bagian dari pengawasannya," pungkas dia.

PT Pertamina Patra Niaga mengaku masih membutuhkan waktu hingga maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg. Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon subsidi di pangkalan resmi kini wajib menyertakan KTP dan KK.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengklaim, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023, laju konsumsi LPG 3 kg subsidi sudah berhasil ditekan.

Ia pun percaya proses transaksi via sistem merchant apps bisa memperjelas indikasi pembelian tidak wajar. Akan tetapi, proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Termasuk sedang mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.

"Namun saat ini yang disiapkan adalah pendataan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO (Public Service Obligation/bersubsidi)," ujar Riva di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

"Secara waktu butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Sistem akan terus disempurnakan. Karena di awal kami butuh database dari pemerintah, siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO," ungkapnya.

Adapun menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X