Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan kualitas udara secara harian, bulanan, dan tahunan menggunakan sensor di dalam dan luar ruangan. Selain itu, Kemenkes juga menerapkan sistem surveilans untuk mendeteksi dini risiko kesehatan akibat polusi udara, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Untuk menekan risiko kesehatan, Kemenkes menyediakan sistem peringatan dini (early warning) yang secara berkala menyiarkan hasil pemantauan kualitas udara. Jika tingkat polusi meningkat, masyarakat akan mendapatkan rekomendasi pembatasan aktivitas luar ruang melalui aplikasi Satu Sehat sebagai bagian dari promosi kesehatan.
Baca Juga: Ingin Ketemu Kapolres Purbalingga, Azkiya Dijemput Polisi
Dari sisi pengendalian, Kemenkes berupaya menekan emisi dan debu dengan mengontrol polusi dari industri, rumah tangga, serta kendaraan bermotor. Selain itu, pembakaran sampah juga dibatasi guna mengurangi pencemaran udara.
Sebagai langkah adaptasi, Kemenkes memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak polusi udara. Riset mengenai penyakit terkait polusi dan tata laksananya terus dikembangkan agar penanganannya lebih efektif di masa depan.
“Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa menikmati udara yang bersih,” ucap dia. (Lmg)