Waskita Karya Garap Pembangunan Gedung DPRD DIY Rp 293,8 Miliar

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
peletakan batu pertama atau groundbreaking yang dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025).  (istimewa)
peletakan batu pertama atau groundbreaking yang dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025). (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan memulai pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) di Jalan Kenari, Kecamatan Umbulharjo. Pembangunan proyek itu dilakukan setelah peletakan batu pertama atau groundbreaking yang dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar menancapkan batu pertama, melainkan turut meneguhkan pondasi membangun rumah demokrasi. Diharapkan gedung itu tidak hanya berpagar dan berdinding, tapi juga memiliki jendela luas yang mampu menangkap hembusan aspirasi dari segala penjuru.

Ia menjelaskan, sebelumnya Gedung DPRD DIY terletak di kawasan Malioboro namun kini dipindah ke Jalan Kenari, tujuannya menata kota, memberi ruang yang lebih representatif bagi kerja legislasi, sekaligus menyelaraskan denyut demokrasi dengan dinamika tata ruang perkotaan.

Baca Juga: PLN Pusertif Gandeng PT Rina Dukung Hidrogen Nasional

"Gedung lama telah menjadi saksi sejarah, namun gedung baru ini disiapkan sebagai panggung masa depan yang lebih inklusif, fungsional, serta selaras dengan kebutuhan jaman," jelas Sri Sultan dalam sambutannya di lokasi groundbreaking.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menambahkan, ada tiga alasan yang menjadi penyebab Gedung DPRD DIY dipindah. Pertama, lokasi di Malioboro dianggap kurang strategis untuk menampung aspirasi masyarakat secara optimal. Kedua, pemindahan dilakukan guna memaksimalkan fungsi Malioboro sebagai kawasan wisata. Lalu ketiga, demi mendukung pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG) di Malioboro.

Gedung DPRD DIY baru yang akan diselesaikan selama 630 hari kalender itu, lanjut Nuryadi, nantinya didesain secara modern, inklusif, serta ramah lingkungan, tanpa meninggalkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. Ia melanjutkan, seluruh proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui pengadaan secara elekronik.

Baca Juga: Anang Batas 'Ditelanjangi' Dalam Pameran Fotografi 'Nest to Meet You'

"Dari proses itu, akhirnya dipilih Waskita-Citra KSO sebagai kontraktor pelaksana yang akan mengerjakan pembangunan gedung ini. Kami percaya dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki Waskita, dapat menjalankan amanah dengan profesional dan berkualitas," jelas dia pada kesempatan yang sama. Perlu diketahui, kontrak baru tersebut diraih Perseroan pada Maret lalu dengan nilai sebesar Rp 293,8 miliar.

Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko yang turut hadir dalam agenda Groundbreaking Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY menyatakan, Perseroan siap mengembangkan sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan legislasi DPRD DIY. Maka, lanjutnya, bangunan baru seluas 27.040 meter per segi (m2) itu direncanakan terdiri dari lima lantai.

Lantai satu akan menjadi area parkir, lalu di lantai dua terdapat ruang kerja, ruang wartawan, ruang arsip, dan ruang komisi. Berikutnya di lantai tiga ada ruang anggota, ruang transit gubernur, banquet room, ruang rapat paripurna, serta ruang fraksi. Sementara ruang Panitia Khusus dan ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersedia di lantai empat, sedangkan ruang rapat gabungan, rapat anggaran, rapat badan musyawarah terdapat di lantai lima.

"Waskita Karya merasa bangga, karena kembali dipilih mengerjakan gedung kantor pemerintah daerah. Pembangunan Gedung DPRD DIY ini akan memiliki desain fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna," tutur Ari dalam keterangan resmi, Senin (28/4).

Dalam pembangunannya, sambung dia, Waskita turut menerapkan green construction. Salah satunya dengan menggunakan material yang lebih ramah lingkungan. "Menjaga mutu bangunan pun selalu menjadi prioritas Waskita. Kami berkomitmen mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pelaksanaan proyek," tegasnya. (Lmg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X