DOKU Luncurkan PayChat, Bayar dan Ngobrol Sekaligus Lewat WhatsApp

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Lewat fitur ini, pelanggan bisnis bisa langsung chat (Ist)
Lewat fitur ini, pelanggan bisnis bisa langsung chat (Ist)

Krjogja.com - JAKARTA - DOKU, pionir fintech pembayaran di Indonesia, kembali menghadirkan gebrakan baru lewat peluncuran DOKU PayChat, sebuah solusi inovatif yang menggabungkan layanan chat dan pembayaran digital langsung dalam aplikasi WhatsApp.

Lewat fitur ini, pelanggan bisnis bisa langsung chat, pesan produk, hingga melakukan pembayaran—tanpa harus keluar dari jendela percakapan.

Baca Juga: Kick Off Program Cek Kesehatan Gratis, Sasaran Program Capai Puluhan Ribu Anak

"PayChat menjawab kebutuhan gaya interaksi masa kini—semua dilakukan lewat chat. Kami ingin transaksi terasa alami dan tanpa hambatan,” ujar Nabilah Alsagoff, Co-Founder & COO DOKU saat sesi peluncuran produk dan update bisnis semester I 2025.

Tidak seperti chatbot pasif yang hanya membalas pesan, DOKU PayChat dirancang untuk mengubah percakapan jadi transaksi nyata. Pelanggan bisa menerima tagihan, mendapatkan pengingat otomatis, dan menyelesaikan pembayaran langsung lewat obrolan WhatsApp.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Waspadai Dampak Tak Terduga dari Kemarau Basah di Agustus!

Fitur unggulan DOKU PayChat meliputi:

Pesan personalisasi untuk meningkatkan engagement,

Tagihan massal (bill broadcast) untuk efisiensi skala besar,

Dasbor terpusat untuk monitoring transaksi secara real-time.

Menariknya, solusi ini tidak membutuhkan integrasi teknis yang kompleks. Artinya, baik UMKM maupun perusahaan besar bisa langsung mengadopsinya dengan mudah.

Selain peluncuran PayChat, DOKU juga memamerkan capaian kinerja semester I 2025. Menurut Himelda Renuat, Co-Founder & CMO DOKU, volume transaksi yang diproses DOKU tumbuh 85% secara tahunan (YoY). Tiga kategori utama penyumbang pertumbuhan adalah:

- Marketplace

- Digital game

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X