Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan, untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ditahannya cukai rokok ini dinilai memberi angin segar buruh dan petani dalam industri hasil tembakau (IHT).
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang, misalnya yang menilai kebijakan Purbaya bisa mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta, kekhawatiran tidak terserapnya hasil tembakau imbas tingginya tarif cukai rokok.
"Kepastian cukai rokok tidak naik membuat para petani tembakau merasa tenang di tengah masa panen dan harga jual tembakau yang bisa naik-turun karena kebijakan ini. Para buruh hingga pedagang juga bisa bernapas lega,” kata Rizky dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Penulis Agus Mulyadi Angkat Suara Soal Keputusan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
Dalam catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dalam industri hasil tembakau. Seluruhnya terdiri dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, pedagang, dan pihak terkait lainnya.
Senada, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin memandang tingginya tarif cukai membuat peredaran rokok ilegal semakin marak. Alhasil, produk industri resmi tidak terserap oleh pasar karena kalah saing.
“Saat cukai naik, industri rokok ilegal menjamur. Industri legal tak terserap. Ekonomi nasional goyah. Maka, kebijakan tidak menaikkan cukai rokok merupakan solusi untuk memulihkan perekonomian nasional. Baik masyarakat maupun pemerintah sama-sama mendapat manfaat,” ungkap Atfi.
Sebelumnya, keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional. Keputusan Menkeu Purbaya itu beroleh dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR RI.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry Najoan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja.
"Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain," tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).