PELNI Bebaskan Biaya Pengiriman Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Ini Ketentuannya

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 09:00 WIB
kapal Pelni     (Dok Kemenhub)
kapal Pelni (Dok Kemenhub)

7.Info lebih lanjut hubungi call center PELNI (021) 162 atau di kantor cabang PELNI terdekat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X