bisnis

Penggunaan Minyak Goreng Curah Tetap Diizinkan, Asalkan..

Rabu, 9 Oktober 2019 | 21:08 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah tetap memperbolehkan masyarakat  menggunakan minyak goreng curah. Namun kebijakan yang diambil pemerintah hanya ingin melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higinietasnya. 

Untuk itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menekankan, agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 11.000 per liter.  

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin  agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi het 11.000 per liter,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, di Jakarta,  Selasa (8/10). 

Enggar menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter. 

Ditegaskan, pemerintah juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. Namun per tanggal 2 Januari 2020, minyak goreng kemasan harus sudah ada di warung- warung.

"Tidak ditarik keberadaan minyak goreng curah di pasaran.  Jadi, per tanggal 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng  kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya. 

Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya,  higinietasnya, juga kandungan gizi.  

Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB