bisnis

Penggunaan Minyak Goreng Curah Tetap Diizinkan, Asalkan..

Rabu, 9 Oktober 2019 | 21:08 WIB

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merk.

Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan   minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya. 

"Karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya. 

Sementara itu,  Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, menyatakan memahami  langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Manalagi, seringkali, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.  

Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga. MUI berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun.  Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil. 

"Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," kata  Zainut.

Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti. Ia mengamini, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi. Konsumen juga mendapat kepastian siapa yang memproduksinya. Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti, agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau. 

Dengan  keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.

“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tegas Tulus. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB