JAKARTA.KRJOGJA.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam rangka mewujudkan visi menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan terbaik.
Kerja sama itu dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan Jamdatun Loeke Larasati, yang dilakukan di Jakarta, Kamis (08/11/2018).
Kesepakatan ini sekaligus merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP, yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).Â
"Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada ASDP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN," kata Jamdatun Loeke Larasati.
Menurut Loeke, pendampingan dan pertimbangan hukum dilakukan dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada.
Ira Puspadewi mengatakan, sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas layanan perintis, ASDP bertanggung jawab menyediakan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman dan terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).Â
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistant) serta audit hukum (legal audit). "Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan khususnya Jamdatun diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Ira.