OIKN tawarkan investasi di Ibu Kota Nusantara kepada perusahaan Jepang

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 08:35 WIB
 Titik Nol Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.    ( (Antaranews Kaltim//Nyaman Bagus Purwaniawan))
Titik Nol Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ( (Antaranews Kaltim//Nyaman Bagus Purwaniawan))


Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menawarkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada perusahaan Jepang.

"Kemarin saya baru undang Sojitz dari Jepang, tapi mereka baru mau menghitung dulu. Itu lanjutan dari Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Bapak Agung Wicaksono dulu," ujar Basuki di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perusahaan asal Jepang tersebut melirik sektor properti di Nusantara, Kalimantan Timur.

Basuki juga mengatakan bahwa investasi asing tersebut kemungkinan berpotensi akan menjadi investasi asing murni pertama di IKN. "Makanya saya panggil Sojitz, itu yang kelihatannya potensial dia mau," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi soal investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat untuk menarik investor asing di IKN.

Presiden mengungkapkan bahwa sampai kini terdapat 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor investasi asing untuk pembangunan di IKN.

Pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat tersebut untuk melihat progres pembangunan di IKN.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Presiden menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Presiden Jokowi menjelaskan OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN. (ANTARA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

BLTS menyentuh 28 juta penerima

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB

Internet Rakyat solusi akses jaringan murah

Jumat, 5 Desember 2025 | 11:29 WIB

Mencetak guru agama profesional dengan PPG

Jumat, 21 November 2025 | 08:15 WIB

Pupuk Subsidi Makin terjangkau

Jumat, 7 November 2025 | 08:30 WIB

Mewujudkan MBG aman dan menyehatkan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:10 WIB

Menyiapkan Merauke sebagai lumbung pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Gerak cepat pemerataan MBG di Papua

Jumat, 26 September 2025 | 08:20 WIB
X