"Mewujudkan koperasi modern bukan hal mudah tapi keharusan agar koperasi bisa menjadi pemenang di era globalisasi. dengan spirit kolaborasi yang masih relevan hingga saat ini," jelas Sultan.
Koperasi, lanjut Sultan, bisa menjadi skema secara riil mengurangi/menekan angka kemiskinan dengan harapklan mampu menumbuhkan ekonomi lokal.
"Aplikasi SiBakul Jogja di era internet/globalisasi juga memperbaharui kinerja yang terus lebih baik penanda perbaikan kualitas. Benefit dan insentif yang sudah SiBakul Yogya bisa dimanfaatkan, insan koperasi seluruh Yogya berubah tanpa kehilangan spirit," tegas Sultan.
Sebelumnya dalam Laporan Pembinaan Koperasi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, disebutkan penyelenggaraan Gebyar Koperasi Istimewa sebagai dorongan terwujudnya koperasi istimewa di DIY yang mampu melaksanakan prinsip-prinsip koperasi dalam rangka mewujudkan ekosistem usaha bersama.
"Berbeda dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang. Diharapkan mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia. Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia," terang Siwi.
Diakui Koperasi di masa pandemi juga mengalami berbagai kendala dalam menjalankan usahanya. "Sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan, penundaan Rapat Anggota Tahunan, dan kendala lainnya. Sehingga terjadi penambahan jumlah koperasi pasif di DIY," jelasnya.
Sebagai pembina koperasi, secara rutin Dinkop UKM DIY melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada koperasi koperasi.
"Sejak 2021 dilaksanakan Kegiatan Klinik Koperasi sebagai solusi ataupun jawaban dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi koperasi di DIY. Berupa Klinik Legalitas dan Usaha," jelasnya.
Dinas Koperasi dan UKM DIY berusaha mencentuskan Rintisan Koperasi Modern sebagai jawaban dari program dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik indonesia.
Diawali dengan penapisan koperasi-koperasi melalui hasil pemeriksaan kesehatan koperasi dan pemeringkatan koperasi. "Hingga 2021, sekurangnya terdapat 30 rintisan koperasi modern di DIY yang akan mendongkrak jumlah koperasi sangat berkualitas," ujarnya.
Selanjutnya, dilaksanakan Business Pitching untuk menjalin kerja sama antar koperasi yang saling menguntungkan.
Dilanjutkan Pasar Komunitas sebagai kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam hal penciptaan rantai pasok sehingga tercipta usaha hulu hilir. Hingga akhir 2021, terdapat 10 koperasi sektor riil di pasar komunitas.
Hasilnya, sampai Semester I 2022, omzet koperasi DIY mencapai Rp, 129,48 miliar atau meningkat sebesar 3,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kemudian mempercepat tercapainya target jumlah koperasi modern di DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY berusaha mengembangkan aplikasi online Klinik Koperasi yang terintegrasi dalam website SiBakul Jogja," jelasnya.
Aplikasi oniine ini merupakan ruang konsultasi daring yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi juga digunakan oleh Dinkop UKM DIY sebagai media pemantauan dan evaluasi perkembangan koperasi-koperasi di DIY dalam rangka menuju terciptanya Koperasi Modern. (Vin)