YOGYA, KRJOGJA.com - Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) secara Nasional tinggi. DIY termasuk lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia. Sedangkan, Jateng di posisi ketiga nasional untuk permohonan hak cipta dan nomor 5 untuk merek.
“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,†tegas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (22/7/2022) di Hotel Tentrem, Yogyakarta.
Di depan sekitar 250 peserta seminar dari kalangan akademisi, dinas-dinas, instansi terkait yang dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X perwakilan Gubernur Jateng, juga sekitar 1.000 peserta luring di zoom dan YouTube, Yasonna menyebutkan semester pertama 2022, jumlah permohonan KI DIY mencapai 3.812 permohonan. Hal ini karena Pemerintah Daerah DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan KI. Sedangkan, permohonan dari Jateng mencapai 7.544 permohonan. Gali terus potensi wilayahnya, agar masyarakat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Yasonna menjelaskan DIY dan Jateng memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang dinilai unggul di pasar internasional. "Produk Indikasi Geografis seperti Salak Pondoh Sleman, Gula Kelapa Kulonprogo Yogya, sampai Ikan Uceng Temanggung, bisa dijadikan katalisator dalam membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional," ujarnya.
Dikatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia. "Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu," ungkapnya.
PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual.Sebuah lembaga keuangan akan dibentuk untuk menentukan nilai dari produk kekayaan intelektual. “Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,†ujarnya.
Peraturan tersebut merupakan angin segar bagi pemilik kekayaan intelektual yang jumlah pemohonnya terus meningkat dari tahun ke tahun. "Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencatat tren pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta meningkat. Berdasarkan catatan DJKI, pandemi Covid-19 membuat pencatatan ciptaan berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer meningkat tajam," ungkap Yasonna.
Disebutkan pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15 ribu permohonan. "Tahun 2022 sebagai tahun pemulihan bagi UKM yang selama ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi krisis," jelasnya.
Pemohonan merek untuk produk biji-bijian dan bubuk seperti kopi, teh, gula, tepung dan beras tetap mengungguli dibandingkan klaim merek barang/jasa lainnya. "Ini menunjukkan bisnis dalam bidang coffee/tea shop semakin berkembang di Indonesia yang konsisten naik dari tahun 2015," paparnya.
Oleh karena itu, DJKI Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga tren positif ini dengan menggelar Roving Seminar KI. "Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia dengan lokasi kedua dilaksanakan di Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya, telah digelar Roving Seminar KI di Sumatera Utara dan selanjutnya akan digelar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Kemenkumham membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengenal dan mendalami KI langsung dari beberapa pimpinan kementerian terkait.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutannya menyebutkan saat ini di DIY telah terdaftar 2829 HaKI di Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk advokasi, ekosistem serta upaya pengembangan Kekayaan Intelektual.
"Pemda DIY memberikan dukungan ditengah kemajuan teknologi, mendorong ekonomi tumbuh danemiliki nilai tinggi. Masyarakat pelaku ekonomi kreatif penting mendaftarkan HaKi agar bisa menikmati secara ekonomis hasil kreativitas dengan payung hukum perlindungan Kekayaan Intelektual," tegas Sultan.