Dijelaskan, PPDB tahun 2022 ini dilaksanakan mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Perbup Bantul Nomor 33 Tahun 2021 dan No 35 Tahun 2022, Keputusan Kepala Dispora Bantul No 92 Tahun 2022 dan No 109 Tahun 2022. Secara teknis juga diperbaiki berdasar evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.
Update PPDB 2022, tidak ada kalibrasi nilai rapot. Dimungkinkan berpindah pilihan sekolah maksimal 2 kali pada jalur tertentu. Kuota jalur prestasi bertambah dari 25 persen menjadi 30 persen dan Zonasi menjadi 50 persen.
Sedangkan sistem Daring/ Online, diperuntukkan bagi PPDB SMP Negeri dengan menggunakan sistem Real Time Online (RTO) melaluiÂ
www.bantulkab.siap.ppdb.com. Sistem Offline/ Luring diperuntukkan PPDB TK, SD, SMP swasta dan kelas khusus olah raga.
(Jdm)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Ary B Prass