Bagi pemilik sepeda motor blombongan yang terjaring petugas di simpang 4 Dongkelan dikenakan Tilang.
"Pemilik motor bisa mengambil motornya setelah menjalani sidang di PN Bantul dan wajib mengganti knalpotnya yang asli atau standar," katanya.
Menurut Kapolres Bantul, jajaran Polres Bantul akan turus menggalakkan operasi terhadap aksi kejahatan jalanan maupun sepeda motor blombongan , agar membuat mereka jera. (Jdm)