Masyarakat Diingatkan Perpanjangan SIM  Jangan Terlambat

Photo Author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Kapolres Fajarini berbincang dengan mayarakat yang tengah melakukan perpanjangan SIM dan SKCK. (widiastuti)
Kapolres Fajarini berbincang dengan mayarakat yang tengah melakukan perpanjangan SIM dan SKCK. (widiastuti)

KULONPROGO, KRJOGJA.com- Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini SH SIK berpesan kepada masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi  (SIM) agar jangan sampai terlambat. Masyarakat  perlu mengetahui batas akhir berlakunya SIM. Kalau dulu mungkin menghafalnya tanggal lahirnya, tapi sekarang harus dicermati lagi karena tidak seperti dulu batas akhirnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Fajarini saat melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan KH Ahmad Dahlan Wates, Kamis (07/10/2021). Fajarini ingin mengetahui pelayanan SIM, SKCK dan Samsat. Dalam kunjungan itu, Fajarini bertanya langsung kepada masyarakat yang tengah melakukan perpanjangan SIM dan SKCK

"Jadi sebelum batas akhir, bisa seminggu atau sepuluh hari sebelum berakhir, agar melakukan proses perpanjangan. Jangan sampai telat, bahkan satu hari saja, karena nanti mengurusnya seperti pengajuan baru. Kasihan kalau sudah sepuh, harus melakukan tes dari awal. Padahal kalau bisa perpanjang kan lebih mudah,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X