KULONPROGO, KRJOGJA.com- Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana meluncurkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan inovasi Si Peri Manis Kapanewon. Inovasi PBG yang terintegrasi melalui SiCantik dan dilayani di kapanewon tersebut saat ini tercatat yang pertama di DIY, bahkan di Indonesia.
Peluncuran ditandai dengan plakat PBG kepada perwakilan masyarakat, yakni Antony Wijaya pengelola perumahan dan Joko Purwono pengusaha toko roti, Kamis (16/09/2021). Wabup didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan  SIP MSi, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo Yuniar Wibowo, Panewu Panjatan Setiawan, dan Panewu Girimulyo Endah Wulandari.
Fajar Gegana menyambut baik kehadiran layanan PBG sebagai pembaruan dari layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diproses melalui secara online, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Karena PBG dapat dilayani di kapanewon, diintegrasikan aplikasi SiCantik diberi nama inovasi Si Peri Manis Kapanewon singkatan dari sistem perizinan mendekat, akuntabel, normatif, integratif melalui SiCantik di kapanewon. "Layanan PBG di 12 kapanewon yang terintegrasi secara online ini diharapkan dapat membantu memecahkan berbagai permasalahan keterbatasan aksesibilitas masyarakat, yaitu dengan mendekatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan,†kata Fajar Gegana.
Disampaikan Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan, melalui inovasi Si Peri Manis Kapanewon tersebut, masyarakat dapat mengawasi sendiri proses perizinannya melalui tracking system yang ada di aplikasi, serta dapat melakukan aduan jika terjadi ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan.
"Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terus meningkat, investasi juga makin meningkat, Kulonprogo makin tumbuh dan masyarakat makin sejahtera,†jelas Agung. (Wid/Rul)