Tidak Diketemukan Kerumunan Takbiran, Warung Angkringan Buka Larut Malam Ditutup

Photo Author
- Selasa, 20 Juli 2021 | 13:45 WIB
Satgas Covid-19 Bantul terpaksa menutup warung angkringan yang buka sampai larut malam. (judiman)
Satgas Covid-19 Bantul terpaksa menutup warung angkringan yang buka sampai larut malam. (judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com- SatuanTugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bantul  terdiri gabungan petugas dari Polres, Kodim 0729, Kejari dan Satpol PP Bantul melakukan patroli kepatuhan PPKM Darurat yang sasaran utamanya kerumunan warga pada malam takbiran Idul Adha, Senin (19/7/2021) malam.

Kepatuhan warga Bantul terhadap penerapan PPKM Darurat, dengan meniadakan kegiatan takbir keliling dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa telah dipatuhi oleh umat muslim di Bantul, sehingga patroli  Satgas Covid-19 Bantul tidak menemukan kerumunan warga melakukan takbir keliling.

Tetapi petugas menemukan kerumunan warga yang bukan kerumunan takbir keliling. Kerumunan warga terdapat di sejumlah lokasi warung angkringan yang buka sampai larut malam dan menyediakan tempat makan di lokasi warung, sehingga terpaksa diminta untuk tutup oleh Satgas Covid-19 Bantul.

Sejumlah warung angkringan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut diantaranya  kedapatan di Palbapang Jln Bantul- Samas, di Trimulyo Kretek, di Jln Imogiri Timur dan lainnya.

"Karena melakukan pelanggaran tidak mematuhi PPKM, maka mereka dikenakan sanki menutup warungnya dan menulis surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya," papar Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta selaku Koordinator Gakkum Satgas Covid-19 Bantul.

Menurut Yulius, tindakan penutupan warung yang menimbulkan kerumunan, semata-mata hanya untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 di Bantul, yang sampai saat ini angka pemaparannya masih tinggi. Bahkan tertinggi dibanding dengan kabupaten/ kota lainnya di DIY.

Dalam menjalankan tugas, Satgas Covid-19 Bantul, selain memberikan sanki kepada pelanggar penerapan PPKM Darurat , juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi serta contoh kepatuhan terhadap PPKM Darurat atau penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan maupun Instruksi Bupati Bantul, diantaranya Instruksi Bupati Bantul No 19 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat. (Jdm)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X