Wisatawan Dilarang Masuk Parangtritis !

Photo Author
- Minggu, 27 Juni 2021 | 17:33 WIB
Petugas menghalau wisatawan di TPR Induk agar tidak masuk kawasan Parangtritis. (sukro riyadi)
Petugas menghalau wisatawan di TPR Induk agar tidak masuk kawasan Parangtritis. (sukro riyadi)

KRETEK, KRJOGJA.com ‎-  Kebijakan Pemda Bantul menutup objek wisata dibawah pengelolaan Dinas Pariwisata setiap akhir pekan ternyata belum sepenuhnya diketahui wisatawan.

Ratusan kendaraan luar daerah harus diputar balik di Tempat Pemungutan Retribusi Induk Pantai Parangtritis. Sebagaimana diketahui sesuai Instruksi Bupati Bantul No 15/Instr/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro, objek wisata tutup setiap akhir pekan (20-27/6).

Kasat Pol PP, Kabupaten Bantul,  Yulius Suharta, Minggu (27/6/2021) mengatakan, sejak Sabtu pagi kemarin hingga pukul 13.00 WIB, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19  memutarbalikkan 650 kendaraan roda dua dan empat wisatawan.

"Dari pagi pukul 07.00 hingga pukul 13.00  terdapat 200 mobil dan 450 motor roda  kita minta putarbalik,"ujarnya.

Dijelaskan, selama  memutarbalikkan kendaraan wisatawan memahami, jika penutupan objek wisata diakhir pekan merupakan upaya pencegahan Covid-19. Wisatawan juga diberitahu supaya mengalihkan tujuannya ke objek wisata lain yang tidak ditutup oleh Pemda Bantul.

Sejauh ini wisatawan sangat kooperatif  mencari objek wisata lain. Sebelumnya Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengatakan jika keluarnya Inbup No 15 Tahun 2021  untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kita tidak tahu wisatawan dari daerah zona merah atau zona hijau. Sehingga bisa saja wisatawan dari daerah zona merah masuk ke objek wisata dan membawa virus Covid-19,"ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X