Klarifikasi Mendagri: Tidak Ada Rencana Revisi UU Keistimewaan DIY

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 19:20 WIB
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Istimewa)
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, menegaskan bahwa pemerintah, terutama Kemendagri dan Kemensekneg, tidak pernah memiliki rencana, agenda, apalagi draft untuk merevisi UU no. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan salah satu media lokal di Yogya pada 23 Agustus 2024 dengan judul "Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK," serta berita tanggal 5 September 2024 yang menampilkan headline "Pemerintah Belum Berniat Revisi UUK" dengan anak judul "Izin Prakarsa dari Mendagri Bukan dari Mensekneg."

"Tugas saya sebagai Mendagri salah satunya adalah mengurusi UU daerah. Saya ingin klarifikasi dan koreksi terhadap pemberitaan yang dirasa kurang tepat, sesuai dengan hak untuk mengoreksi berdasarkan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Tito Karnavian dalam rilis yang diterima KR pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Pratikno : Tidak Ada Rencana Revisi UU Keistimewaan DIY

Tito menambahkan bahwa tidak hanya tidak ada rencana sampai saat ini, tetapi memang tidak ada pembahasan di pemerintah mengenai revisi UUK tersebut. "Saya tidak pernah menerima arahan apapun dari Presiden untuk merevisi UUK DIY," tegasnya.

Mengenai inisiatif dari DPR RI, Tito telah mengonfirmasi dengan Ketua Komisi 2 DPRRI Ahmad Doli Kurnia pada tanggal 5 September 2024. "Dijawab dengan tegas 'Tidak Ada'," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito telah mencoba mengonfirmasi dengan anggota Komisi 2 DPR RI yang menjadi narasumber pemberitaan media pada 23 Agustus 2024, yang mengutip rencana revisi yang disampaikan di Ndalem Yudhanegaran. "Pak Pratikno bertanya kepada saya apakah benar ada rencana revisi, dan staf saya dengan tegas menjawab 'Tidak Ada'," ungkap Tito.

Baca Juga: Merayakan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Lakon Amanat 5 September 1945

Klarifikasi juga telah disampaikan oleh Mensekneg bahwa tidak ada agenda atau rencana untuk merevisi UUK DIY, yang dimuat dalam media lokal Yogya pada 5 September 2024.

Tito menyimpulkan, sejak 4 September 2024, ia telah berusaha menghubungi anggota dewan terkait melalui berbagai media komunikasi untuk mengklarifikasi dasar pernyataan yang dimuat oleh media lokal pada 23 Agustus 2024, namun belum mendapatkan respons hingga Kamis, 5 September 2024 pagi.

"Klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk hak koreksi agar informasi kepada publik menjadi jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," tutup Tito Karnavian. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X