“Bahkan kalau perlu kita melakukan upaya hukum yang dibenarkan oleh konstitusi untuk mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan hukum,†tegasnya.
Kemudian untuk menjaga kehormatan profesi, anggota Peradi Pergerakan harus menaati kode etik advokat, konstitusi serta hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. Untuk menegakkan kehormatan profesi, pihaknya akan melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat.
“Untuk itu perlu aktif sosialisasikan kode etik advokat dan juga aktif terlibat dalam upaya-upaya membela advokat yang direndahkan martabatnya. Walaupun itu bukan anggota Peradi Pergerakan,†pintanya. (Sni)Â