diy

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat, Satgas Beri Teguran

Rabu, 7 Juli 2021 | 20:25 WIB
Salah satu Rumah Makan yang masih melayani makan di tempat. (widiastuti)

KULONPROGO, KRJOGJA. com- Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kulonprogo, mendapati puluhan pelanggaran. Teguran diberikan kepada beberapa cafe/rumah makan, hajatan, objek wisata dan lainnya.

Dikatakan Drs Sumiran Kepala Satpol PP Kulonprogo, selaku Tim Gugus Tugas Divisi VIII Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19, masih dijumpai  puluhan rumah makan yang melayani makan di tempat. Hingga Senin (05/07/2021)  tercatat ada temuan 50 rumah makan.

"Tindakan kami pertama adalah mengedukasi dan menempelkan sticker bahwa rumah makan ini tidak melayani makan di tempat dan hanya boleh take away (bawa pulang)," katanya, Selasa (06/07/2021).

Secara rinci data dari 3-5 Juli, teguran diberikan sebanyak 67 yakni  kepada 2 pasar tradisional, konstruksi 1, pertokoan 1, cafe/RM 50, area publik/olahraga 1, objek wisata 2, hajatan 4,  kegiatan seni budaya 1, serta pedagang kreatif lapangan (PKL) 5. Adapula aktivitas bermain layang-layang yang memicu kerumunan, sehingga harus dibubarkan petugas.

Terkait kegiatan hajatan memang dijumpai beberapa, namun penyelenggara tidak langsung dibubarkan, terlebih dulu diberikan edukasi dan sosialisasi aturan PPKM Darurat, di mana maksimal yang hadir di lokasi hanya 30 orang, nanti setelah itu keluar baru gantian dengan tamu lain. "Tetapi, bila nanti ditemukan ada lagi yang seperti itu, hajatan picu kerumunan dan tidak patuh aturan, maka kami akan membubarkannya," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB