KRjogja.com - YOGYA - Terpidana GSS (67), Ketua Kospin PAS yang gagal bayar diduga mendapat fasilitas dan keistimewaan di Lapas Perempuan Wonosari. Pasalnya GSS yang ditahan sejak 19 Agustus 2024 seolah tidak jera bahkan seperti nyaman di penjara. Padahal GSS telah divonis 7 tahun dan denda 10 M subsider 6 bulan, oleh PN Yogya di awal 2025 dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertemuan dengan salah satu mantan napi perempuan yang saat ini dalam proses bebas bersyarat bersama nasabah korban gagal bayar (yang tidak ingin disebut identitasnya-red), Selasa (11/11/2025) terang-terangan menyebutkan sejak awal ditahan GSS mendapat perlakuan khusus bisa menggunakan Hp pribadi, bahkan bisa merokok di ruang khusus, serta tidak mengikuti kegiatan senam.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru
"Perlakuan istimewa ini membuat iri sesama napi. Kita berkirim surat Ke Kanwil Ditjen Kementrian Imipas dan pihak lain nya, memohon untuk melakukan sidak atau penertiban atas perlakuan istimewa pada GSS yang membuat dirinya berkuasa seakan di atas angin dan melupakan tanggung jawab untuk mengembalikan uang para nasabah dengan menyerahkan aset-asetnya yang diketahui nilainya fantastis," jelasnya.
Disebutkan vonis PN Yogya dengan jeratan pidana pelanggaran UU Perbankan pasal 374 KUHP, ternyata tidak membuat jera GSS, bahkan sempat mengatakan kepada pembezuk merasa nyaman di dalam tahanan, yang tentu saja mengecewakan nasabah korban gagal bayar yang sudah berjuang selama 6 tahun lamanya untuk pengembalian dana macet di Kospin PAS.
Baca Juga: Kata Ansyari Lubis Setelah PSS Menang di Kandang Persiba Balikpapan dan Banyak Pemain Harus Absen
"GSS tidak rela aset yang didata diajukan penyitaan, menyatakan asetnya hasil dari usaha sendiri bukan dari Kospin PAS. Bahkan dari Lapas Perempuan Wonosari, GSS menyatakan tidak ada yang bisa menyentuh keluarganya walaupun sudah dilaporkan TPPU, (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Polda DIY," ujarnya.
Sebelumnya dari laporan ratusan nasabah Kospin PAS gagal bayar diketahui aset yang diduga milik GSS diatasnamakan keluarganya itu berasal dari Kospin PAS mencapai Rp 200 M yang sebenarnya cukup untuk mengganti kerugian nasabah gagal bayar yang mencapai Rp 150 M lebih. "Berulangkali janji akan mengembalikan tetapi selalu ingkar," tandasnya. (Vin)