Krjogja.com - Jakarta - Komite Legislasi Ekonomi Senat Australia menolak RUU Aset Digital (Peraturan Pasar) 2023 yang diperkenalkan oleh senator oposisi Andrew Bragg. Komite tersebut malah merekomendasikan agar pemerintah terus berkonsultasi dengan industri mengenai pengembangan peraturan aset digital yang sesuai dengan tujuan di Australia.
Laporan komite sejalan dengan garis partai. Bragg, yang mewakili New South Wales, mengkritik penolakan tersebut, dengan mengatakan pemerintah Partai Buruh telah menempatkan regulasi kripto di jalur lambat.
Baca Juga: Santri Meninggal Dikeroyok, Teman Sekamar Ungkap Kebiasaan Korban
"RUU tersebut tidak sejalan dengan rezim internasional dan menyebabkan kekhawatiran terhadap arbitrase peraturan dan dampak buruk terhadap industri,” kata komite, dikutip dari CoinDesk, Senin (11/9/2023).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese memperkenalkan makalah konsultasi pemetaan token melalui Departemen Keuangan pada Februari yang seharusnya mengarah pada makalah konsultasi terpisah yang mengusulkan kerangka perizinan dan penyimpanan untuk penyedia layanan aset kripto pada pertengahan 2023, tetapi hal itu belum terjadi.
Terkait hal ini, ketua Blockchain Australia dan Pengacara Aset Digital Michael Bacina mengatakan RUU ini telah diajukan lebih dari sebulan yang lalu dan industri telah menantikan konsultasi.
"Komite Senat diharapkan untuk melaporkan RUU ini lebih dari sebulan yang lalu dan industri telah menantikan konsultasi Departemen Keuangan mengenai penyimpanan dan perizinan kripto,” jelas Bacina.
Bank sentral Australia di sisi lain memulai uji coba untuk mengeksplorasi potensi kasus penggunaan CBDC milik Australia dan bulan lalu menyimpulkan keputusan apapun mengenai CBDC di Australia kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun lagi.
Baca Juga: Marciano Norman Ajak Humas KONI se-Indonesia Semarakan Hitung Mundur PON XXI Aceh dan Sumut
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. (*)