"Semua itu terekam dalam arsip Perencanaan Pembangunan 1947-1969," kata Rieke, yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Menurut Rieke, arsip itu menggambarkan pengetahuan tentang bagaimana Pasal 33 UUD 1945 dipraktekkan dalam kebijakan pembangunan nasional oleh para pendahulu bangsa.
"Pancasila dalam kerangka berpikir para pendiri bangsa, merupakan suatu sistem penyelenggaraan negara, suatu penyelenggaraan masyarakat adil dan makmur bagi desa di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Rieke.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum, refleksi, dan pembelajaran untuk meneguhkan kembali informasi terkait pondasi pembangunan nasional berbasis data.
"Serta, penguatan Kopdes Merah Putih sebagai peneguhan kembali ekonomi kerakyatan," kata Mego.(*)